Senin, 20 April 2020

Revitalisasi Dan Reaktualisasi sikap Nasionalisme Dan Patriotisme

Revitalisasi Dan Reaktualisasi sikap Nasionalisme Dan Patriotisme-Nasionalisme adalah masalah yang fundamental bagi sebuah negara, terlebih-lebih jika negara tersebut memiliki karakter primordial yang sangat pluralistik. Klaim telah dicapainya Bhineka Tunggal Ika, apalagi lewat politik homogenisasi, sebetulnya tidak pernah betul-betul menjadi kenyataan sejarah, melainkan sebuah agenda nation-building yang syarat beban harapan. Oleh sebab itu, ia kerap terasa hambar. Dengan penafsiran tersendiri, ini bentuk imagined community seperti istilah Benedict Anderson. Anderson (19830 menggunakan istilah imajinasi untuk menggambarkan kemiripan makna tentang fantasi. Penjelasannya lebih condong menggunakan analisis seperti politik untuk menjelaskan kaitan antara imajinasi kolektif yang mengikat suatu komunitas. Orang disatukan sebagai suatu negara karena persamaan identitas darah, ideologi, dan kepentingan.
Revitalisasi Dan Reaktualisasi sikap Nasionalisme Dan Patriotisme Revitalisasi Dan Reaktualisasi sikap Nasionalisme Dan Patriotisme
Revitalisasi Dan Reaktualisasi sikap Nasionalisme Dan Patriotisme
Sementara itu, Gellner (1997) melihat bahwa persatuan budaya sebagai hubungan antar manusia yang melandasi nasionalisme. Begitu juga dengan Ibn Khaldun dalam Nuseibeh (1969) menyatakan bahwa bahasa sebagai penegak alunvial bagi tumbuhnya nasionalisme. Teori Renan tampaknya sangat berpengaruh terhadap elit terpelajar Indonesia dalam membangkitkan Nasionalisme. Karena melalui kemauan bersama yang sangat diutamakan oleh kaum nasionalisme Indonesia dalam rangka menghadapi kaum kolonialis. Elit terpelajar inidengan sengaja berupaya menciptakan mentalitas nasionalisme Indonesia Hal ini sering di ungkapkan oleh para tokoh penggerak, terutama Soekarno. Melalui pidatonya dan karya-karyanya, ia selalu mengajak bangsa Indonesia untuk menengok kejayaan bangsa Indonesia di masa lampau (Sriwijaya, Majapahit) dan Bersatu-padu untuk mengusir penjajah dari bumi Nusantara. Soekarno (1964: 3) juga sering mngutip ide renan, bahwa keberadaan suatu bangsa hanya mungkin apabila rakyat memiliki satu jiwa, karena rakyat indonesia memiliki latar belakang sejarah yang sama dan untuk harus memiliki kemauan untuk bersatu, dengan tidak membeda-beda suku, ras, dan agama.

Staub (1997: 214) membagi patriotime dalam dua bagian yakni:


1) blind patriotism (patriotisme buta), 

Patriotisme buta didefinisikan sebagai sebuah keterikatan kepada negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu, loyal dan tidak toleran terhadap kritik.


2) constructive patriotism (patriotisme konstruktif),

Patriotisme Konstruktif ini didefinisikan sebagai sebuah keterikatan kepada negara dengan ciri khas mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan atau terjadi sehingga diperoleh suatu perubahan positif guna mencapai kesejahteran bersama. Patriotisme konstruktif ini dalam istilah Humbermas (Latcheva, 2010) adalah patriotisme konstitusional, yakni patriotisme yang dilandasi dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dari pada menekankan pada identitas sejarah dan budaya. Dari konsep patriotisme konstruktif atau konstitusi tersebut diatas, maka seorang yang layak disebut patriot adalah orang yang menjunjung dan mencintai kelompok baik itu kelompok (partai, suku, bangsa, atau negara), namun lebih dari itu ia harus menjunjung nilai-nilai dan konstitusi dan mau menerima kritik yang konstruktif.

Perubahan pandangan yang sangat signifikan terjadi pada awal abad ke-20, ketika bangsa indonesia mulai menyadari eksistensinya di tengah bangsa lain, khususnya bangsa-bangsa dikawasan Asia. Ada dua faktor utama yang memicu bangkitnya kesadaran nasionalisme indonesia, Pertama peninggalan nenek moyang dalam bentuk epos dan narasi-narasi lain, peninggalan sejarah dalam bentuk monumen, dokumen, dan institusi sosial lainnya yang kemudian dipicu oleh kemenangan Jepang atas Rusia (1905). Bangsa indonesia bukanlah bangsa yang kecil, bangsa indonesia harus melepaskan diri dari kekuasaan kolonial, bangsa indonesia harus berdiri sejajar dengan bangsa lain termasuk bangsa barat. Ilmu pengetahuan bukanlah mitos, bukan milik ras tertentu. Ilmu pengetahuan semua umat manusia, yang bisa dimiliki oleh siapa saja yang mampu mempelajarinya. Orientasimelah yang berfungsi sebagai pencipta mitos, menciptakan dunia timur dengan berbagai referensinya (stereotipe) barat tentang dunia timur, sebagai bangsa yang lebih rendah dibandingkan bangsa barat dengan berbagai atribut yang mereka berikan. Oleh karena itu orientalisme didekonstruksi. Kedua, keberhasilan bangsa indonesia dalam menyerap ilmu pengetahuan, melalui usaha intelektualnya sehingga mengetahui dengan jelas perkembangan yang terjadi di dunia internasional. Selama masa kolonial perkembangan yaang terjadi di dunia internasional ini disembunyikan oleh pemerintahan kolonial, dengan jalan membatasi dunia pendidikan dan pengajaran. Namun sering dengan perjalanan waktu kolonialisme yang terjadi di belahan dunia sudah mendekati ambang kehancuran.

Kesadaran nasional dalam kerangka postkolonial berbeda dengan pengertian pada umumnya. Kesadaran pertama menimbulkan etos kerja, percaya diri dan bahkan mungkin simpati. Kesadaran kedua menimbulkan sikap patriotik, balas dendam, benci, antipati, dan marah. Kesadaran nasional postkolonial memicu intelektualitas bukan emiosionalitas, dengan alasan bahwa penjajahan sudah menyadari akan kekeliruannya. Dengan demikian, balas dendam tidak lagi ada manfaatnya, justru berkerjasamalah yang penting. Kesadaran nasional postkolonial adalah gejala yang nampak kepermukaan, yang mungkin dulu dianggap hal yang tidak penting, namun sekarang justru sangat penting dan dibutuhkan. Perubahan paragdima, penataan ulang bangsa memerlukan memerlukan kesadaran konseptual ini, sebab di era paksa kolonial semata-mata pertanggungjawaban inilah yang dapat mengantarkan bangsa indonesia pada kondisi-kondisi yang lebih bermakna. Pada masa lalu bangsa belanda, jepang dan inggris kita sebut sebagai kolonial, namun sekarang sudah berubah menjadi kolgial (Subaryana, 2011).

Sikap nasionalisme dan patriotisme di indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, namun baru setelah munculnya pergerakan nasional, terutama ditandai dengan berdirinya budi utomo tahun 1908, dan kemudian sumpah pemuda pada tahun 1928, nasionalisme dan patriotisme bangsa indonesia telah mengemuka. Hal ini seperti yang telah dikatakan oleh Tasa (2009: 113) bahwa sumpah pemuda merupakan suatu tonggak sejarah yang monumental dan mengandung ilham kepatriotan dan kepahlawanan. Pada menjelang dan awal kemerdakaan indonesia nasionalisme dan patriotisme sangat kuat dikalangan pemimpin maupun rakyat indonesia. Namun sayang di akhir orde baru bahkan sampai sekarang ini sikap patriotisme itu semakin lutur, seiring dengan maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme di negeri ini.

Sikap nsionalisme dan patriotisme tidak hanya dimiliki oleh para pahlawan. Saat ini setiap warga negara indoonesia wajib memiliki sifat patriotisme sebab setelah indonesia merdeka, bangsa ini masih dihadapkan bebagai tantangan, seperti: kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, KKN dan lain sebagainya. Hal tersebut harus dilawan, kalau bangsa ini tidak mau ketinggalan dari bangsa lain. Karena itu perlu adanya revitalisasi dan reaktualisasi sikap nasionalisme dan patriotisme yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti: mencintai dan mengunakan produk dalam negeri; menjaga lingkungan hidup; menjaga fasilitas umum; melestarikan budaya; dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, menaati peraturan dan hukum, melawan kejahatan dan lain sebagainya.

Dalam segala tindakannya sebagai warga negara yang memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme tidak akan mengejar hadiah atau penghargaan atas jasa-jasanya. Mereka diresapi oleh rasa tanggungjawab terhadap hati nurani dan terhadap perasaan cinta kepada tanah air dan bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut mereka akan berusaha untuk berpegang pada norma-norma kebaikan dengan tujuan memperbaiki hasil atau prestasi kerjanya serta berkontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan cita-cita para founding father.

Demikian uarain yang saya dapat sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua yang membaca, jangan lupa share ya!!!