Minggu, 26 April 2020

Persyaratan dan Cara Sertifikasi Bagi Guru Honorer, Info Update

Kabid Dikdas
Persyaratan dan Cara Sertifikasi Bagi Guru Honorer, Info Update | Ada sejuta harapan yang tergantung dalam benak pikiran para guru honorer di negeri ini. Mulai dari harapan mendapatkan upah layak, mendapatkan tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan anak, tunjangan lauk pauk, tunjangan profesi guru (sertifikasi) sampai harapan akan diangkat menajdi PNS tanpa test.

Naman harapan masih tetap sebatas harapan. Setelah menempuh waktu yang begitu panjang dan melelahkan, sampai saat ini guru honorer SD negeri belum juga menadapatkan apa yang diharapkan. Dari sekian banyak harapan, ada satu harapan yang ingin segera menjadi kenyataan yaitu mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Keinginan ini tidaklah berlebihan, karena para guru honorer yang mengajar di sekolah swasta juga sudah bisa menikmat tunjangan sertifikasi guru. Adanya kemudahan persyaratan pengajuan tunjangan sertifikasi bagi guru honorer sekolah swasta melahirkan kecemburuan sosial antara guru honorer SD negeri dengan guru honorer sekolah swasta.

Sampai detik ini, para guru honorer masih bertanya-tanya mengapa pemerintah membeda-bedakan antara guru honorer sekolah swasta dengan guru honorer sekolah negeri. Kita tahu, bahwa persyaratan sertifikasi guru honorer sekolah negeri memang tidaklah mudah. Salah satu yang memberatkan adalah diwajibkannya memiliki SK Bupati.
Persyaratan dan Cara Sertifikasi Bagi Guru Honorer Persyaratan dan Cara Sertifikasi Bagi Guru Honorer, Info Update


Persyaratan sertifikasi guru honorer

Bagi anda para guru honorer yang belum tahu persyatatan sertifikati guru honorer, barikut saya ulas kembali persyaratan sertifikasi guru honorer.  Dari sejumlah persyaratan tersebut apa kiranya yang mengganjal guru honorer di sekolah negeri tidak bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) sebagai langkah untuk mendapatkan sertifikat guru profesional dan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Berikut adalah syarat-syarata yang harus dipenuhi.

1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.

3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, maka harus mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).

4. SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.

5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th.

7. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PPG.

Ada dua point yang sengaja saya beri tanda merah, karena pada dua point inilah yang bisa mengganjar seorang guru honorer untuk mengikuti pendidikan guru bersertifikat. Yang pertama guru harus sudah memiliki NUPTK, kalau bagi guru honorer yang TMT tahun 2008-an kayaknya sudah memiliki NUPTK semua, jadi aman deh untuk nomor 1. Tapi yang menjadi ganjalan pasti pada point nomor 4, yaitu guru honorer harus memiliki SK dari Gubernur/Walikota/Bupati.

Saya merasa yakin, hampir semua guru honorer di daerah tidak memiliki SK tersebut, rata-rata SK yang digunakan sebagai dasar pengabdian mereka adalah SK kepala sekolah. Sedangkan bagi mereka guru honorer yang mengajar di sekolah yayasan, justru sangat dimudahkan karena SK yang dibutuhkan adalah SK ketua yayasan. Dan saya yakin semua guru honorer di sekolah yayasan memiliki SK tersebut.

Mengapa antara guru honorer di sekolah negeri dengan yang di sekolah yayasan dibeda-bedakan? Ini yang menjadi tanda tanya besar. Apakah guru honorer di sekolah negeri akan diangkat menjadi guru PNS secara serempat dan tanpa melalui tes? Hmmm......

Cara Sertifikasi Guru Honorer Terbaru

Cara seritikasi guru honorer terbaru, yaitu menggunakan harus mengikuti PPG yang sebelumnya harus lulus prestes terlebih dahulu. Bagi guru honorer yang lulus pretest maka berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendapatkan subsidi dana dari pemerintah sebesat kurang lebih 7 jutaan. Setelah lulus PPG, guru honorer akan mendapatkan sertifikat yang membuktikan bahwa guru tersebut sudah dinyatakan sebagai guru professional.

Apakah dengan mendapatakan sertifkat guru professional, lantas otomatis akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi. Sepertinya tidak begitu. Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru honorer harus melalui tahapan demi tahapan yang entah kapan adan kejelasannya.

Nah itulah informasi tentang persyaratan dan cara sertifikasi guru honorer, semoga informasi ini memberikan kejelasan dan ya.... bagi guru honorer di sekolah negeri teruslah berdoa dan berharap agar pemerintah sergera mengangkat kita menjadi PNS atau menjadi ASN. Karena melalui pintu inilah harapan kita satu-astunya. Semoga....