Minggu, 26 April 2020

Jangan Resah Isu Status PNS Bodong, Status PNS Di Kemdikbud Aman

Jangan Resah Isu Status PNS Bodong, Status PNS Di Kemdikbud Aman | Menindaklanjuti informasi adanya dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dikatakan pegawai bodong, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melalui surat tugas Inspektur Jenderal Nomor 3892.F.F5/RHS/KP/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016, melakukan klarifikasi kebenaran data kelapangan langsung (fact finding), dan menghasilkan bahwa data kepagawaian (PNS) Kemendikbud dinyatakan semuanya tercatat dengan aman.

“Alhamdullilah kita sudah melakukan pengecekan dengan mencari data dari kepegawaian Kemendikbud dan BKN, dan data tersebut dapat dinyatakan status kepegawaian PNS di Kemendikbud tidak bodong,” demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto di kantornya, Senayan, Jakarta, Senin (02/05/2016).

Daryanto seusai upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2016 mengatakan, status pegawai Kemendikbud yang sudah mendaftar E-PUPNS sebanyak 2.744 orang, dan yang belum mendaftarkan E-PUPNS sebanyak 81 orang. Pegawai yang belum mendaftarkan E-PUPNS ini, kata Daryanto, sebagian besar dikarenakan dalam proses pensiun. “Anggapan hampir pensiun inilah yang menyebabkan pegawai tersebut enggan mengisi E-PUPNS. selain itu juga ada CPNS yang masih dalam proses mendapatkan NIP, sampai dengan adanya kesulitan internet saat pengisian PUPNS. Saya akan mengajak para pegawai tersebut untuk mengisi PUPNS,” jelas Daryanto.

Selanjutnya, terdapat indikasi sebanyak 2.663 pegawai belum tercatat di BKN. Terkait data tersebut Daryanto menjelaskan bahwa pegawai sebanyak 2.663 orang tersebut adalah pegawai Non Kemendikbud yang belum teregistrasi E-PUPNS. “Data pegawai tersebut setelah di klarifikasi tidak tercatat di Kemendikbud, mungkin data ini ada di kementerian atau lembaga lain. Dengan begitu setelah dilakukan fact finding, tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini,” ucap Daryanto.

Di waktu yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin saat di temui di kantor Kemendikbud juga menyatakan bahwa berita yang disampaikan di media sosial tentang 7000 PNS Kementerian Agama bodong/fiktif adalah tidak terbukti, dan tidak ada kerugian negara. “Kami juga telah melakukan klarifikasi lapangan terkait informasi adanya status kepegawaian bodong di Kemenag, hal tersebut tidak benar adanya,” tutur Yasin.

Jakarta, 2 Mei 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan