Jumat, 10 Januari 2020

Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kabid Dikdas
Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut dapat dilakukan di segala bidang, seperti dilakukan oleh para pemain Timnas U-19 yang melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga. Mereka berjuang di lapangan membawa nama negara Indonesia, mereka menjuarai Piala AFF U-19 setelah pada babak final memenangi adu penalti atas Vietnam di Gelora Delta Sidoarjo.

Sebuah prestasi yang sangat membanggakan di tengah mandeknya prestasi sepak bola Indonesia. Jika dibandingkan dengan Timnas yang lebih senior, pasukan Garuda Muda memiliki rasa percaya diri dan semangat juang yang jauh lebih  baik. Semangat juang tinggi mereka pertontonkan kala menghadapi Korsel U19 yang sebenarnya jauh lebih diunggulkan.Selain percaya diri dan semangat juang yang tinggi, satu kelebihan lain yang dimiliki Timnas U19 dibandingkan para seniornya adalah stamina yang seolah-olah tak pernah habis. Optimisme pun melambung di tengah keterpurukan sepak bola nasional yang nirprestasi selama puluhan tahun. Harapan dan mimpi lalu digantungkan di pundak para punggawa Garuda Muda.
 Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Para pemain tim nasional U-19 mendapat fasilitas spesial berupa beasiswa untuk melanjutkan kuliah ke jenjang Strata 1 (S-1) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Beasiswa ini sengaja diberikan kepada murid-murid berprestasi tinggi di bidangnya. Sebuah penghargaan yang menurut saya sangat tepat karena mereka telah berjuang dan berhasil mengharumkan nama bangsa di dunia internasional.

Perjuangan mereka dalam turnamen tersebut merupakan salah satu bentuk bela negara sesuai dengan keahlian mereka yaitu cabang sepak bola. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
  1. Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
  3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syaratsyarat tertentu.
  4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi. Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela Negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Beberapa contoh perbuatan yang kurang menunjukkan sikap bela negara di bidang Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan antara lain sebagai berikut.
No.BidangSikap dan PerbuatanLangkah Penyelesaian
1.HukumMelanggar peraturan lalu lintasMematuhi semua peraturan perundang-undangan yang ada.
2.EkonomiLebih senang menggunakan produk luar negeriBerusaha selalu menggunakan produk dalam negeri sebagai bentuk cinta tanah air.
3.PendidikanMalas belajarMeningkatkan motivasi belajar, imtaq dan iptek
4.SosbudTidak peduli dengan penderitaan orang lain.Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota masyarakat
5.HankamTidak ikut serta dalam siskamlingGiat mengikuti kegiatan menjaga keamanan lingkungan. Siskamling juga merupakan bentuk-bentuk bela negara.

Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.